Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kehutanan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan data realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan yang dirinci per daerah kepada Menteri Keuangan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran.
Koreksi Anda
