Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN, Menteri Kelautan dan Perikanan menyusun data pendukung dan
dasar perhitungan PNBP SDA Perikanan dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
Koreksi Anda
