Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN, Menteri Kehutanan menerbitkan surat penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan tahun anggaran bersangkutan dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan. (2) Dasar perhitungan bagian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan realisasi PNBP SDA Kehutanan per daerah paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir.
Koreksi Anda