Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil SDA Pertambangan yang meliputi:
a. surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi periode tahun anggaran bersangkutan untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota penghasil;
b. surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil SDA Pertambangan Panas Bumi periode tahun anggaran bersangkutan untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota penghasil; dan
c. surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil SDA Pertambangan Umum periode tahun anggaran bersangkutan untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota penghasil.
(2) Surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas menyampaikan data estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah per KKKS kepada Direktur Jenderal Anggaran setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
(5) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data PBB Migas yang dirinci per KKKS untuk masing-masing PBB Minyak Bumi dan PBB Gas Bumi kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai faktor pengurang dalam penghitungan PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.
(6) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan:
a. data perkiraan PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi per KKKS yang sudah diperhitungkan dengan data perkiraan komponen pengurang pajak dan pungutan lainnya; dan
b. data perkiraan PNBP SDA Pertambangan Panas Bumi per pengusaha yang sudah diperhitungkan dengan data perkiraan komponen pengurang pajak dan pungutan lainnya, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(7) Data perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya secara lengkap dokumen berupa:
a. faktor pengurang PBB, reimbursement Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi per KKKS dan Pertambangan Panas Bumi per pengusaha yang diperhitungkan untuk PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Pertambangan Panas Bumi menggunakan data realisasi PBB Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Pertambangan Panas Bumi tahun anggaran sebelumnya;
b. surat penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Pertambangan Panas Bumi untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota periode tahun anggaran bersangkutan; dan
c. data estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah per KKKS untuk SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan per pengusaha untuk SDA Pertambangan Panas Bumi.
Koreksi Anda
