Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Alokasi sementara DBH CHT per provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan alokasi definitif DBH CHT per provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dihitung berdasarkan bobot realisasi penerimaan cukai, produksi tembakau, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun sebelumnya.
(2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:
a. 58% (lima puluh delapan persen) untuk realisasi penerimaan cukai;
b. 38% (tiga puluh delapan persen) untuk produksi tembakau; dan
c. 4% (empat persen) untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun sebelumnya.
Koreksi Anda
