Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan prognosa realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di INDONESIA kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran bersangkutan.
(2) Berdasarkan prognosa realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan alokasi definitif DBH CHT per provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal prognosa realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau tidak disampaikan sesuai dengan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), alokasi sementara digunakan sebagai dasar penyaluran DBH CHT pada triwulan IV.
(4) Alokasi definitif DBH CHT per provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada gubernur untuk digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi DBH CHT per kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Gubernur menyampaikan ketetapan pembagian DBH CHT per kabupaten/kota disertai dengan dasar perhitungan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada bupati/walikota di wilayahnya paling lambat akhir bulan November tahun anggaran bersangkutan.
(6) Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas penetapan pembagian DBH CHT per kabupaten/kota yang disampaikan oleh gubernur.
(7) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didasarkan atas kesesuaian penetapan gubernur atas pembagian DBH CHT per kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terhadap ketentuan pembagian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal gubernur tidak menyampaikan ketetapan pembagian DBH CHT per kabupaten/kota sesuai dengan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Keuangan MENETAPKAN pembagian berdasarkan alokasi sementara tahun anggaran bersangkutan.
(9) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan penetapan pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
