Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan alokasi sementara DBH CHT per provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Alokasi sementara DBH CHT per provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada gubernur untuk digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi DBH CHT per kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya. (3) Daerah penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah daerah penghasil cukai dan/atau daerah penghasil tembakau. (4) Gubernur menyampaikan ketetapan pembagian DBH CHT per kabupaten/kota disertai dengan dasar perhitungan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada bupati/walikota di wilayahnya paling lambat akhir bulan November. (5) Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas penetapan pembagian DBH CHT per kabupaten/kota yang disampaikan oleh gubernur. (6) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan hasil evaluasi atas kesesuaian penetapan gubernur atas pembagian DBH CHT per kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhadap ketentuan pembagian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal gubernur tidak menyampaikan ketetapan pembagian DBH CHT per kabupaten/kota dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan MENETAPKAN pembagian berdasarkan proporsi pembagian tahun sebelumnya. (8) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan penetapan pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda