Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal rencana penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak berbeda sangat signifikan dengan realisasi penerimaan tahun sebelumnya, penetapan alokasi sementara DBH Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat disesuaikan dengan realisasi penerimaan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Koreksi Anda
