Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data jumlah penduduk, luas wilayah, dan PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan data yang digunakan dalam perhitungan DAU untuk tahun anggaran bersangkutan. (2) Data lifting Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) adalah: a. untuk alokasi sementara PBB Migas menggunakan data prognosa lifting Migas tahun sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan b. untuk alokasi definitif PBB Migas menggunakan data realisasi lifting Migas tahun sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id