Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Data jumlah penduduk, luas wilayah, dan PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan data yang digunakan dalam perhitungan DAU untuk tahun anggaran bersangkutan.
(2) Data lifting Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) adalah:
a. untuk alokasi sementara PBB Migas menggunakan data prognosa lifting Migas tahun sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
b. untuk alokasi definitif PBB Migas menggunakan data realisasi lifting Migas tahun sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
