Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, dihitung dengan membagi jumlah penduduk masing- masing kabupaten/kota dengan total jumlah penduduk seluruh kabupaten/kota. (2) Rasio luas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, dihitung dengan membagi luas wilayah masing-masing kabupaten/kota dengan total luas wilayah seluruh kabupaten/kota. (3) Rasio invers PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, dihitung dengan membagi invers PAD masing-masing kabupaten/kota dengan total invers PAD seluruh kabupaten/kota . (4) Rasio lifting Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dihitung dengan membagi lifting Migas masing-masing kabupaten/kota penghasil dengan total lifting Migas seluruh kabupaten/kota penghasil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id