Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b ditetapkan sebagai berikut: a. Untuk PBB Migas yang ditanggung oleh Pemerintah menggunakan formula: Keterangan: JP = Jumlah Penduduk LW = Luas Wilayah PAD = Pendapatan Asli Daerah b. Untuk PBB Migas yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi menggunakan formula: (2) Perhitungan PBB Migas offshore dan PBB Migas tubuh bumi per kabupaten/kota dari PBB Migas yang ditanggung Pemerintah ditetapkan sebagai berikut: a. 10% (sepuluh persen) menggunakan formula sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a; dan b. 90% (sembilan puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi PBB Migas tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id