Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk PBB Migas yang ditanggung oleh Pemerintah menggunakan formula:
Keterangan:
JP = Jumlah Penduduk LW = Luas Wilayah PAD = Pendapatan Asli Daerah
b. Untuk PBB Migas yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi menggunakan formula:
(2) Perhitungan PBB Migas offshore dan PBB Migas tubuh bumi per kabupaten/kota dari PBB Migas yang ditanggung Pemerintah ditetapkan sebagai berikut:
a. 10% (sepuluh persen) menggunakan formula sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a; dan
b. 90% (sembilan puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi PBB Migas tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda
