Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Perhitungan alokasi sementara DBH PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan huruf c untuk PBB sektor Migas dan Panas Bumi dan perhitungan alokasi definitif DBH PBB Migas dan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PBB Migas onshore dan Panas Bumi ditatausahakan berdasarkan letak dan kedudukan objek pajak untuk selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3);
b. PBB Migas offshore dan PBB Migas tubuh bumi ditatausahakan per kabupaten/kota dengan menggunakan formula dan selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda
