Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi sementara DBH PBB Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan alokasi definitif DBH PBB Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: a. 6,5% (enam koma lima persen) dari rencana penerimaan dan prognosa realisasi penerimaan dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota menurut sektor; dan b. 3,5% (tiga koma lima persen) dari rencana penerimaan dan prognosa realisasi penerimaan dibagikan kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui target. (2) Alokasi sementara DBH PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan alokasi definitif DBH PBB Migas dan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: a. 16,2% (enam belas koma dua persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan b. 64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan. (3) Alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dan alokasi definitif Biaya Pemungutan PBB Migas dan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Alokasi sementara DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dan alokasi definitif DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: a. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; b. 8,4% (delapan koma empat persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan c. 3,6% (tiga koma enam persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id