Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal prognosa realisasi penerimaan PBB dan prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN tidak disampaikan sesuai dengan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ketetapan mengenai alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menjadi dasar penyaluran: a. DBH PBB Bagian Pemerintah pada tahap III; b. DBH PBB Migas dan Panas Bumi pada triwulan IV; c. Biaya Pemungutan PBB Migas dan Panas Bumi pada triwulan IV; dan d. DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN pada triwulan IV.
Koreksi Anda