Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal prognosa realisasi penerimaan PBB dan prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN tidak disampaikan sesuai dengan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ketetapan mengenai alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menjadi dasar penyaluran:
a. DBH PBB Bagian Pemerintah pada tahap III;
b. DBH PBB Migas dan Panas Bumi pada triwulan IV;
c. Biaya Pemungutan PBB Migas dan Panas Bumi pada triwulan IV; dan
d. DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN pada triwulan IV.
Koreksi Anda
