Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan prognosa realisasi penerimaan PBB dan prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan: a. alokasi definitif DBH PBB Bagian Pemerintah; b. alokasi definitif DBH PBB Migas dan Panas Bumi; c. alokasi definitif Biaya Pemungutan PBB Migas dan Panas Bumi; dan d. alokasi definitif DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN. (2) Perhitungan alokasi definitif DBH PBB Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. DBH PBB Bagian Pemerintah yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota; dan b. Insentif PBB untuk kabupaten/kota. (3) Insentif PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari prognosa realisasi penerimaan PBB tahun anggaran bersangkutan dan dihitung sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (4) Alokasi definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id