Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana besaran alokasi sementara insentif PBB ditetapkan sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari rencana penerimaan PBB tahun anggaran bersangkutan dan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: a. 35% (tiga puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada kabupaten/kota yang berhak atas insentif; dan b. 65% (enam puluh lima persen) dibagikan dengan menggunakan formula kepada kabupaten/kota yang berhak atas insentif. (2) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut: Insentif PBB = (20% x rasio PSLR) + (20% x rasio PRP) + (15% x rasio SLRP) + (15% x rasio NRP) + (10% x rasio LW) + (10% x rasio JP) + (10% x rasio JPM) Keterangan: PSLR : persentase selisih lebih realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan daerah yang bersangkutan terhadap rencana penerimaan dengan total persentase selisih lebih realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan terhadap rencana penerimaan seluruh daerah penerima insentif. PRP : persentase realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan daerah yang bersangkutan terhadap ketetapan pokok pajaknya dengan total persentase realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan terhadap ketetapan pokok pajak seluruh daerah penerima insentif. SLRP : selisih lebih realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan daerah yang bersangkutan terhadap rencana penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan daerah yang bersangkutan dengan total selisih lebih realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan terhadap rencana penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan seluruh daerah penerima insentif. NRP : nominal realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan daerah yang bersangkutan dengan total nominal realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan seluruh daerah penerima insentif. LW : luas wilayah daerah yang bersangkutan dengan total luas wilayah seluruh daerah penerima insentif. JP : jumlah penduduk daerah yang bersangkutan dengan total jumlah penduduk seluruh daerah penerima insentif. JPM : jumlah penduduk miskin daerah yang bersangkutan dengan total jumlah penduduk miskin seluruh daerah penerima insentif. (3) Persentase selisih lebih realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan daerah yang bersangkutan terhadap rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi paling banyak 20% (dua puluh persen). (4) Persentase realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/ Perkotaan terhadap pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi paling banyak 100% (seratus persen).
Koreksi Anda