Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rencana penerimaan PBB dan rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a dan huruf b, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan:
a. alokasi sementara DBH PBB Bagian Pemerintah untuk kabupaten/kota;
b. alokasi sementara DBH PBB Bagian Daerah per sektor untuk provinsi/kabupaten/kota;
c. alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah per sektor untuk provinsi/kabupaten/kota; dan
d. alokasi sementara DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN untuk provinsi/kabupaten/kota.
(2) Dalam hal rencana penerimaan PBB dan rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN tidak disampaikan sesuai dengan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, perhitungan alokasi sementara DBH PBB dan alokasi sementara DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN dapat dilakukan berdasarkan data penerimaan PBB dan data penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN tahun sebelumnya.
Koreksi Anda
