Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:
a. prognosa realisasi penerimaan PBB per sektor;
b. prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN per kabupaten/kota; dan
c. prognosa besaran insentif PBB per kabupaten/kota, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Prognosa realisasi penerimaan PBB, prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN, dan prognosa besaran insentif PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran bersangkutan.
(3) Prognosa realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a khusus untuk PBB Migas dirinci berdasarkan:
a. PBB Migas yang ditanggung Pemerintah; dan
b. PBB Migas yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
(4) PBB Migas yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan PBB Migas yang dibayarkan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Migas ke rekening bank persepsi.
(5) Prognosa realisasi penerimaan PBB Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci berdasarkan:
a. PBB Migas dari areal daratan (onshore) per KKKS per kabupaten/kota; dan
b. PBB Migas dari areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB Migas dari tubuh bumi per KKKS.
(6) Prognosa realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a khusus untuk Panas Bumi dirinci per pengusaha per kabupaten/kota.
Koreksi Anda
