Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN, Direktur Jenderal Pajak MENETAPKAN:
a. rencana penerimaan PBB sektor Perdesaan, Perkotaan, Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, dan pertambangan lainnya);
b. rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan
c. rencana besaran insentif PBB per kabupaten/kota.
(2) Rencana penerimaan PBB, rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN, dan rencana besaran insentif PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. rencana penerimaan PBB dan rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN ditetapkan; dan
b. rencana besaran insentif PBB disampaikan paling lambat akhir bulan Maret tahun anggaran bersangkutan.
(3) Rencana penerimaan PBB dan rencana penerimaan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dirinci per kabupaten/kota.
(4) Rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a khusus untuk PBB Migas dirinci berdasarkan:
a. PBB Migas dari areal daratan (onshore) per KKKS per kabupaten/kota;
b. PBB Migas dari areal perairan lepas pantai (offshore) per KKKS;
dan
c. PBB Migas dari tubuh bumi per KKKS.
(5) Rincian rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibedakan untuk:
a. PBB Migas yang ditanggung Pemerintah; dan
b. PBB Migas yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
(6) Rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a khusus untuk PBB Panas Bumi dirinci per Pengusaha Panas Bumi per kabupaten/kota.
Koreksi Anda
