Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN, Direktur Jenderal Pajak MENETAPKAN: a. rencana penerimaan PBB sektor Perdesaan, Perkotaan, Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, dan pertambangan lainnya); b. rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan c. rencana besaran insentif PBB per kabupaten/kota. (2) Rencana penerimaan PBB, rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN, dan rencana besaran insentif PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut: a. rencana penerimaan PBB dan rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN ditetapkan; dan b. rencana besaran insentif PBB disampaikan paling lambat akhir bulan Maret tahun anggaran bersangkutan. (3) Rencana penerimaan PBB dan rencana penerimaan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dirinci per kabupaten/kota. (4) Rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a khusus untuk PBB Migas dirinci berdasarkan: a. PBB Migas dari areal daratan (onshore) per KKKS per kabupaten/kota; b. PBB Migas dari areal perairan lepas pantai (offshore) per KKKS; dan c. PBB Migas dari tubuh bumi per KKKS. (5) Rincian rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibedakan untuk: a. PBB Migas yang ditanggung Pemerintah; dan b. PBB Migas yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi. (6) Rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a khusus untuk PBB Panas Bumi dirinci per Pengusaha Panas Bumi per kabupaten/kota.
Koreksi Anda