Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun:
a. Indikasi Kebutuhan Dana DBH Pajak; dan
b. Rencana Dana Pengeluaran DBH Pajak, berdasarkan perkiraan penerimaan pajak yang dibagihasilkan, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal.
(2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun:
a. Indikasi Kebutuhan Dana DBH CHT; dan
b. Rencana Dana Pengeluaran DBH CHT, berdasarkan perkiraan penerimaan Cukai Hasil Tembakau yang dibagihasilkan, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Kebijakan Fiskal.
(3) Indikasi Kebutuhan Dana DBH Pajak dan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu pertama bulan Maret tahun anggaran sebelumnya untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara.
(4) Rencana Dana Pengeluaran DBH Pajak dan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Juni tahun anggaran sebelumnya untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(5) Penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DBH Pajak dan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) termasuk perubahan pagu anggaran akibat adanya perubahan rencana penerimaan pajak dan Cukai Hasil Tembakau.
Koreksi Anda
