Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Untuk tahun 2012, PBB Migas per kabupaten/kota dari PBB Migas yang ditanggung Pemerintah dihitung berdasarkan:
a. ketetapan akhir penerimaan PBB Migas onshore yang telah ditetapkan per kabupaten/kota penghasil;
b. ketetapan akhir penerimaan PBB Migas offshore dan PBB Migas tubuh bumi dibagi berdasarkan proporsi rencana penerimaan; dan
c. selisih rencana penerimaan PBB Migas dengan ketetapan akhir PBB Migas dihitung menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
Koreksi Anda
