Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DBH yang belum dapat disalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran dialokasikan pada tahun anggaran berikutnya dalam bentuk alokasi Kurang Bayar DBH. (2) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan realisasi rampung penerimaan PPh dan PBB Migas dan Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) minggu setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Kementerian teknis dan Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan realisasi rampung PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, Pertambangan Umum, Kehutanan, dan Perikanan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 1 (satu) minggu setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Berdasarkan realisasi rampung penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan alokasi Kurang Bayar DBH. (5) Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dianggarkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau UNDANG-UNDANG mengenai APBN Perubahan. (6) Berdasarkan pagu alokasi Kurang Bayar DBH dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau UNDANG-UNDANG mengenai APBN Perubahan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun alokasi Kurang Bayar DBH per daerah. (7) Alokasi Kurang Bayar DBH per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda