Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengalokasian anggaran Transfer ke Daerah meliputi:
a. penganggaran anggaran Transfer ke Daerah;
b. penyediaan data anggaran Transfer ke Daerah; dan
c. perhitungan dan penetapan alokasi anggaran Transfer ke Daerah.
(2) Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Penyesuaian.
Koreksi Anda
