Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 165-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.07/2009 TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASILSUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARATTAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) untuk Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp639.122.530.000,00 (enam ratus tiga puluh sembilan miliar seratus dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp485.249.245.000,00 (empat ratus delapan puluh lima miliar dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); dan b. Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Gas Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp153.873.285.000,00 (seratus lima puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah). (2) Perkiraan alokasi DBH SDA Migas pada tahun 2009 kepada daerah disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2009 khususnya mengenai asumsi indikator ekonomi makro dengan tingkat harga minyak mentah sebesar US$61/barrel dan dengan nilai tukar Rp10.500/US$ 1. 2. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda