Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 165/PMK.02/2014/ TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM DAFTAR PERHITUNGAN DANA BOPTN BADAN HUKUM
1. Kebutuhan dana BOPTN Badan Hukum Rp ……………………
(1) Triwulan …
2. Kelebihan pencairan triwulan sebelumnya Rp ……………………
(2) Kebutuhan Bersih Rp ……………………
(3) ............,………………..…..….….…
(4) PTN Badan Hukum ………………
(5) Rektor, …………………………………………
(6) …………………………………………
(7) …………………………………………
(8)
PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR PERHITUNGAN DANA BOPTN BADAN HUKUM NO URAIAN ISIAN
(1) Diisi jumlah pagu alokasi dana BOPTN Badan Hukum triwulan bersangkutan sesuai kontrak kinerja.
(2) Diisi jumlah potongan kelebihan pencairan dana BOPTN Badan Hukum triwulan sebelumnya.
(3) Diisi jumlah bersih pengajuan.
(4) Diisi tempat dan tanggal penerbitan Daftar Perhitungan Dana BOPTN Badan Hukum.
(5) Diisi nama PTN Badan Hukum.
(6) Diisi tanda tangan disertai dengan cap dinas di atas materai sesuai ketentuan.
(7) Diisi nama lengkap Rektor.
(8) Diisi nomor induk Rektor.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 165/PMK.02/2014/ TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM FORMAT KUITANSI/TANDA TERIMA SENILAI JUMLAH BRUTO DANA BOPTN BADAN HUKUM Tahun Anggaran : ……………………………..…..
(1) Nomor Bukti : …………………………………
(2) Kode Akun : …………………………………
(3) KUITANSI/TANDA TERIMA Sudah terima dari :
……………………………………………………………….
(4) Jumlah uang :
……………………………………………………………….
(5) (……………………………………………………………….)
(6) Untuk Pembayaran :
……………………………………………………………….
(7) ........., …………………………..………………………..
(8) PTN Badan Hukum ………………………………..…..
(9) ……………………………………………………………….
(10) ……………………………………………………………….
(11) ……………………………………………………………….
(12) ……………………………………………………………….
(13) Setuju dibayar :
a.n. Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, …………………………….………………………….
(14) …………………………….………………………….
(15) …………………………….………………………….
(16)
PETUNJUK PENGISIAN KUITANSI/TANDA TERIMA SENILAI JUMLAH BRUTO DANA BOPTN BADAN HUKUM NO URAIAN ISIAN
(1) Diisi tahun anggaran berkenaan.
(2) Diisi nomor urut kuitansi.
(3) Diisi kode akun tagihan lengkap dengan kode kegiatan, kode output, dan kode mata anggaran (xxxx.xxx.xxxxxx) dapat lebih dari satu mata anggaran.
(4) Diisi nama satuan kerja yang memiliki alokasi dana.
(5) Diisi jumlah uang dengan angka.
(6) Diisi jumlah uang dengan huruf.
(7) Diisi uraian pembayaran Belanja Dana BOPTN Badan Hukum.
(8) Diisi tempat dan tanggal penerbitan kuitansi.
(9) Diisi nama PTN Badan Hukum.
(10) Diisi jabatan penandatangan kuitansi.
(11) Diisi tanda tangan disertai dengan cap dinas di atas materai sesuai ketentuan.
(12) Diisi nama lengkap penandatangan kuitansi.
(13) Diisi nomor induk pegawai penandatangan kuitansi.
(14) Diisi tanda tangan disertai cap dinas Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
(15) Diisi nama lengkap penandatangan setuju bayar.
(16) Diisi Nomor Induk Pegawai penandatangan setuju bayar.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 165/PMK.02/2014/ TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK KOP SURAT PTN BADAN HUKUM SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK …………………………………………………….. (1) Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : …………………………………………………..
(2) Jabatan : …………………………………………………..
(3) Menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa:
1. Atas pencairan dana APBN sebagaimana tertuang dalam Kuitansi Nomor:
……..…….. (4), tanggal ….………..…… (5), sejumlah Rp. ………..………. (6) akan dibayarkan sesuai dengan peruntukannya;
2. Selaku penanggungjawab kegiatan, kami bertanggungjawab penuh atas penggunaan dana BOPTN Badan Hukum;
3. Apabila dikemudian hari terdapat kelebihan pencairan dana BOPTN Badan Hukum, kami bersedia untuk menyetor kelebihan dimaksud ke Kas Negara;
dan
4. Bukti-bukti pembayaran sebagaimana tersebut pada angka 2 diatas, akan kami simpan dengan sebaik-baiknya guna kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat fungsional.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.
.............…,…………………….……..….
(7) PTN Badan Hukum…………………...
(8) Rektor, ………………………………..……………
(9) ………………………………..……………
(10) ………………………………..……………
(11) ………………………………..……………
(12)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) NO URAIAN ISIAN
(1) Diisi nomor urut SPTJM.
(2) Diisi nama lengkap pembuat SPTJM.
(3) Diisi jabatan pembuat SPTJM.
(4) Diisi nomor kuitansi berkenaan.
(5) Diisi tanggal kuitansi berkenaan.
(6) Diisi jumlah uang dalam kuitansi berkenaan.
(7) Diisi tempat dan tanggal penerbitan SPTJM.
(8) Diisi nama PTN Badan Hukum.
(9) Diisi jabatan penandatangan SPTJM.
(10) Diisi tanda tangan disertai dengan stempel dinas di atas materai sesuai ketentuan.
(11) Diisi nama lengkap penandatangan SPTJM.
(12) Diisi nomor pegawai penandatangan SPTJM.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 165/PMK.02/2014/ TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA …………………………………………………….. (1) Satuan Kerja : ……………………………………………. (2) Kode Satuan Kerja : ……………………………………………. (3) Nomor/Tanggal DIPA : ……………………………………………. (4) Yang bertanda tangan di bawah ini, Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa dana BOPTN Badan Hukum yang kegiatannya dilaksanakan oleh PTN Badan Hukum yang dibayarkan kepada PTN Badan Hukum sebagai berikut:
Kode Program, Keg.
Output, Akun Nilai (dalam rupiah) Nomor dan Tanggal Kuitansi (SPTJM)
(5)
(6)
(7)
(8) Sesuai SPTJM, menjadi tanggung jawab PTN Badan Hukum.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.
.............…,…………………….……..….
(7 KPA/PPK PTN Badan Hukum ……..
(8) ………………………………..……………
(9) ………………………………..……………
(10) ………………………………..……………
(11)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA (SPTB) NO URAIAN ISIAN
(1) Diisi nomor urut SPTB.
(2) Diisi nama lengkap pembuat SPTB.
(3) Diisi kode satuan kerja pembuat SPTB.
(4) Diisi nomor tanggal DIPA.
(5) Diisi kode program, kegiatan, output, dan akun.
(6) Diisi jumlah uang untuk akun belanja berkenaan.
(7) Diisi nomor dan tanggal kuitansi berkenaan.
(8) Diisi nomor dan tanggal SPTJM berkenaan.
(9) Diisi tempat dan tanggal penerbitan SPTB.
(10) Diisi nama PTN Badan Hukum.
(11) Diisi tanda tangan disertai dengan stempel dinas di atas materai sesuai ketentuan.
(12) Diisi nama lengkap penandatangan SPTB.
(13) Diisi nomor pegawai penandatangan SPTB.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
Koreksi Anda
