Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan dari APBN/APBN-Perubahan untuk PTN Badan Hukum yang semula berstatus satuan kerja badan layanan umum yang belum disesuaikan sebagai BOPTN Badan Hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilaksanakan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran PTN bersangkutan sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2014.
Koreksi Anda