Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan BOPTN sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id