Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan BOPTN sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
