Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku PA menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pelaksanaan BOPTN Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda