Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku PA menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pelaksanaan BOPTN Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
