Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pertanggungjawaban penggunaan dana BOPTN Badan Hukum, PTN Badan Hukum menyampaikan: a. laporan realisasi penggunaan dana BOPTN Badan Hukum kepada KPA dan majelis wali amanat setiap triwulan; dan b. laporan kinerja dan laporan keuangan PTN Badan Hukum yang telah diaudit kepada majelis wali amanat, Menteri Keuangan, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada setiap tahun anggaran.
Koreksi Anda