Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Dalam rangka pertanggungjawaban penggunaan dana BOPTN Badan Hukum, PTN Badan Hukum menyampaikan:
a. laporan realisasi penggunaan dana BOPTN Badan Hukum kepada KPA dan majelis wali amanat setiap triwulan; dan
b. laporan kinerja dan laporan keuangan PTN Badan Hukum yang telah diaudit kepada majelis wali amanat, Menteri Keuangan, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada setiap tahun anggaran.
Koreksi Anda
