Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencairan dana BOPTN Badan Hukum dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung dalam bentuk transfer uang ke rekening PTN Badan Hukum. (2) Pencairan dana BOPTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. triwulan I pada awal Januari; b. triwulan II pada awal April; c. triwulan III pada awal Juli; dan d. triwulan IV pada awal Oktober. (3) Pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada besaran dana BOPTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan kontrak kinerja yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (4) Pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a menyampaikan permintaan pencairan dana BOPTN Badan Hukum kepada KPA dengan dilampiri: a. daftar perhitungan dana BOPTN Badan Hukum, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini; b. kuitansi/tanda terima senilai jumlah bruto dana BOPTN Badan Hukum, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam rangka pencairan dana BOPTN Badan Hukum, PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP Langsung (SPP-LS) kepada PPSPM dengan dilampiri: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. kuitansi/tanda terima yang telah disetujui oleh PPK. (6) Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM-LS kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PPK. (7) Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D untuk dana BOPTN Badan Hukum pada rekening PTN Badan Hukum. (8) Tata cara pengujian dan penerbitan SPP-LS, SPM-LS dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Koreksi Anda