Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran dana BOPTN Badan Hukum, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku PA menunjuk KPA. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN PPK dan PPSPM. (3) Tata cara penunjukan KPA, PPK, dan PPSPM beserta tugas dan wewenangnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id