Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Alokasi dana BOPTN Badan Hukum ditetapkan dalam APBN/APBN- Perubahan.
(2) Berdasarkan alokasi dana BOPTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda
