Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Usulan kebutuhan alokasi dana BOPTN Badan Hukum dituangkan oleh unit eselon I selaku penanggung jawab program dalam bentuk rencana kerja dan anggaran setiap tahun dalam dokumen rencana kerja, RKA-K/L pagu anggaran, dan/atau RKA-K/L alokasi anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Alokasi dana BOPTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh unit eselon I selaku penanggung jawab program kepada:
a. Sekretariat Jenderal
c.q.
Biro Perencanaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diteliti; dan
b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk direviu.
(3) Tata cara pencantuman alokasi dana BOPTN Badan Hukum pada RKA-K/L dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L.
Koreksi Anda
