Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyediaan anggaran dana BOPTN Badan Hukum, PTN Badan Hukum menyusun usulan kebutuhan alokasi dana BOPTN Badan Hukum.
(2) Usulan kebutuhan alokasi dana BOPTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. target kinerja;
b. kebutuhan biaya operasional Tridharma Perguruan Tinggi di luar gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil pada PTN Badan Hukum;
dan
c. perhitungan satuan biaya operasional Perguruan Tinggi dan rencana penerimaan PTN Badan Hukum.
(3) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c merupakan anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaran operasional sebuah PTN Badan Hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dengan ruang lingkup sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga, di luar gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil pada PTN Badan Hukum.
(4) Kebutuhan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, termasuk perhitungan belanja untuk biaya dosen dan biaya tenaga kependidikan yang dibebankan pada BOPTN Badan Hukum dengan mengacu ketentuan dalam UNDANG-UNDANG mengenai pendidikan tinggi.
(5) Biaya dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan anggaran yang dibutuhkan untuk pendidik profesional dan ilmuwan non PNS dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(6) Biaya tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan anggaran yang dibutuhkan untuk mendanai pegawai non PNS dari anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan pada PTN Badan Hukum.
(7) BOPTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perhitungan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan mempertimbangkan:
a. perhitungan satuan biaya operasional Perguruan Tinggi PTN Badan Hukum;
b. penerimaan PTN Badan Hukum; dan
c. efisiensi dan mutu Perguruan Tinggi.
(8) Rektor PTN Badan Hukum menyampaikan usulan kebutuhan alokasi dana BOPTN Badan Hukum kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku PA sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan APBN.
(9) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan c.q. unit eselon I selaku penanggung jawab program meneliti usulan kebutuhan alokasi dana BOPTN Badan Hukum.
Koreksi Anda
