Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 165-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLA BELANJA LAINNYA (BA 999.08) KE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja yang telah dilakukan pergeseran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diusulkan untuk direvisi oleh www.djpp.kemenkumham.go.id
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga terkait kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN revisi RKA-K/L.
Koreksi Anda
