Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 165-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLA BELANJA LAINNYA (BA 999.08) KE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan terkait dengan kesesuaian antara RKA-K/L dengan SP-SABA 999.08 dan Catatan Hasil Penelaahan.
(2) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran MENETAPKAN revisi anggaran yang dituangkan dalam perubahan SP RKA-K/L.
(3) Penyelesaian revisi anggaran paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
(4) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan perubahan SP RKA-K/L beserta ADK kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
