Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 165-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLA BELANJA LAINNYA (BA 999.08) KE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SP-SABA 999.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 3, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
a. SP-SABA 999.08;
b. Catatan Hasil Penelaahan;
c. Revisi DIPA terakhir; dan
d. RKA-K/L.
(3) Klasifikasi jenis belanja RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bagan Akun Standar.
Koreksi Anda
