Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 165-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLA BELANJA LAINNYA (BA 999.08) KE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan melakukan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L dengan menerbitkan SP-SABA 999.08.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. SP-SABA
999.08 paling sedikit memuat satuan kerja, tujuan peruntukan, dan besaran alokasi dana.
3. SP-SABA 999.08 sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga terkait dengan tembusan kepada direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang menangani BA-K/L terkait.
Koreksi Anda
