Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 165-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLA BELANJA LAINNYA (BA 999.08) KE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN SP-SABA 999.08. (2) SP-SABA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian/Lembaga dan menjadi dasar pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L.
Koreksi Anda