Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 165-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLA BELANJA LAINNYA (BA 999.08) KE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja yang dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA- K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan tambahan anggaran belanja Kementerian/ Lembaga dan tidak menjadi dasar perhitungan untuk alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap jenis Belanja Pegawai. (3) Tambahan anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didokumentasikan sebagai keluaran (output) tersendiri dalam SP RKA-K/L.
Koreksi Anda