Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 165-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK COATED PAPER DAN PAPER BOARD
Teks Saat Ini
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No Periode Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Nilai Impor 1 Tahun Pertama, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
9% 2 Tahun Kedua, dengan Periode 1 (satu) tahun setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama.
7% 3 Tahun Ketiga, dengan Periode 1 (satu) tahun setelah tanggal berakhirnya Tahun Kedua.
5%
Koreksi Anda
