(1) Alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi merupakan selisih antara DBH SDA Pertambangan minyak Bumi dan Gas Bumi berdasarkan realisasi dengan DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang telah disalurkan pada tahun berjalan.
(2) Kurang Bayar DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) merupakan Alokasi DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp10.128.062.157.004,00 (sepuluh triliun seratus dua puluh delapan miliar enam puluh dua juta seratus lima puluh tujuh ribu empat rupiah).
(3) Sesuai hasil Kesimpulan Rapat Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dalam Pembahasan
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan
, alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang telah disalurkan kepada daerah sesuai alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/ 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
(4) Berdasarkan
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang disetujui adalah sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang terdiri dari :
a. Alokasi DBH SDA Minyak Bumi sebesar Rp.
1.117.484.635.284,00 (satu triliun seratus tujuh belas miliar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus tiga puluh lima ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah).
b. Alokasi DBH SDA Gas Bumi sebesar Rp. 882.515.364.716,00 (delapan ratus delapan puluh dua miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus enam belas rupiah).
Pasal 3
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 termasuk dalam bagian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
(2) Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam