Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 164-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktur Eksekutif menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Dewan Direktur dan Menteri secara triwulanan.
Koreksi Anda
