Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 164-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Direktur wajib melakukan pemantauan perkembangan Pembiayaan Bermasalah (Non Performing Loan) LPEI setiap bulan dalam rapat Dewan Direktur.
Koreksi Anda