Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 164-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Eksekutif mengajukan usulan Penghapusbukuan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, kepada Dewan Direktur dengan melampirkan;
a. RKAT yang mencantumkan rencana Penghapusbukuan piutang;
b. verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c; dan
c. resume piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c;
(2) Dewan Direktur melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan Penghapusbukuan piutang yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Dalam hal usulan dapat diterima, Dewan Direktur menyampaikan usulan Penghapusbukuan piutang kepada Menteri disertai hasil analisis atas rencana Penghapusbukuan dan melampirkan dokumen pendukung berupa:
a. RKAT yang mencantumkan rencana penghapusbukuan piutang;
b. verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c; dan
c. resume piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
(4) Menteri melakukan penelitian atas usulan Penghapusbukuan piutang yang disampaikan oleh Dewan Direktur paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), usulan Penghapusbukuan piutang dapat diterima, Menteri menerbitkan keputusan Penghapusbukuan piutang.
(6) Penandatanganan keputusan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Direktur Jenderal yang membidangi Kekayaan Negara atas nama Menteri.
Koreksi Anda
