Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 164-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Eksekutif mengajukan usulan Penghapusbukuan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b kepada Dewan Direktur dengan melampirkan:
a. RKAT yang mencantumkan rencana Penghapusbukuan piutang;
a. verifikasi ...
b. verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c; dan
c. resume piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
(2) Dewan Direktur melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan Penghapusbukuan piutang yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal usulan Penghapusbukuan piutang dapat diterima, Dewan Direktur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri www.djpp.kemenkumham.go.id
disertai dengan alasan Penghapusbukuan piutang dengan melampirkan dokumen pendukung berupa;
a. RKAT yang mencantumkan rencana Penghapusbukuan piutang;
b. verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c; dan
c. resume piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
Koreksi Anda
