Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 164-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Persyaratan piutang macet yang dapat diusulkan untuk dihapusbukukan, yaitu:
a. memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. Penghapusbukuan piutang telah dicantumkan dalam RKAT tahun berjalan; dan
c. telah dilakukan verifikasi oleh internal audit LPEI bahwa piutang macet tidak disebabkan oleh kesalahan dalam penyaluran.
Koreksi Anda
