Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 164-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria piutang yang dapat dihapusbukukan setelah tidak berhasil dilakukan Restrukturisasi, yaitu: a. piutang yang telah dinyatakan kolektibilitas macet sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan LPEI; b. telah dibentuk cadangan penyisihan penghapusan aset sebesar 100% (seratus persen); dan c. telah dilakukan likuidasi agunan dan upaya penagihan lainnya namun Nasabah tidak mempunyai kemampuan untuk membayar sehingga tetap tidak tertagih. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kriteria piutang yang dapat dihapusbukukan tanpa melalui Restrukturisasi, yaitu: a. Piutang yang telah dinyatakan kolektibilitas macet sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan LPEI; b. telah dibentuk cadangan penyisihan penghapusan aset 100% (seratus persen); dan c. Nasabah dinyatakan pailit melalui keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan LPEI telah menerima salinan penetapan penutupan kepailitan oleh Pengadilan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 164-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id