Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 164-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusbukuan piutang dilakukan terhadap piutang macet. (2) Piutang macet yang tetap tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan dalam penyaluran dapat dihapusbukukan baik melalui Restrukturisasi maupun tanpa melalui Restrukturisasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Piutang macet yang disebabkan adanya kesalahan dalam penyalurannya dapat dihapusbukukan sepanjang pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran telah dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (4) Kesalahan dalam penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah kesalahan karena kecurangan dalam pelaksanaan Pembiayaan Ekspor Nasional.
Koreksi Anda