Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 164-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, yang selanjutnya disingkat LPEI, adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
2. Piutang LPEI adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada LPEI sebagai akibat perjanjian pembiayaan dan perjanjian penjaminan, atau akibat lainnya yang sah.
3. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan oleh LPEI dalam membantu nasabahnya agar dapat menyelesaikan kewajibannya, antara lain melalui penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring).
4. Penghapusbukuan adalah transaksi internal LPEI dengan menghapusbukukan akun piutang dalam neraca dengan tidak menghapuskan hak tagih.
5. Pembiayaan Ekspor Nasional adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perseorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional.
6. Nasabah adalah badan usaha dan/atau orang yang berutang kepada LPEI menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun, termasuk badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian seluruh utang.
7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
8. Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang yang menggambarkan rencana kerja dan anggaran LPEI mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember, termasuk strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.
9. Pembiayaan Bermasalah (Non Performing Loan) adalah pembiayaan bermasalah di LPEI yang masuk dalam klasifikasi kurang lancar, diragukan, dan macet sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
